KOTA MALANG - Surat edaran Rukun Warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang mendadak viral dan menuai kontroversi. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut dituliskan berbagai denda berupa uang yang harus dibayar bagi warga pendatang, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga jual-beli narkoba.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang Widianto membenarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh RW 02 Tebo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang itu.
"Memang benar demikian, tapi kemarin Pak Lurahnya sudah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi," ujar Widianto, Kamis (11/7/2019).
Widianto juga menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah terdeteksi oleh Lurah Mulyorejo sehingga sudah diminta untuk ditarik.
Surat edaran tersebut pun viral di media sosial, sejak diunggah oleh akun Facebook Chintya Laksono di grup Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). Aturan ini pun memantik reaksi dari warganet, hingga Kamis sore, setidaknya 2.915 komentar membanjiri unggahan yang disertai foto surat edaran tersebut.
"RT/RW bisa cepat umrah sebab banyak pendapatnya," tulis pemilik akun Wiwik.
"Sanksi kok duek. Penak sing sugih. Seng kere tambah kere (sanksi kok uang, enak yang kaya. Yang miskin tambah miskin)," komentar Yoga.