Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Surat Edaran RW di Malang: Berzina hingga Edarkan Narkoba Cukup Bayar Denda Uang

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |16:13 WIB
Viral Surat Edaran RW di Malang: Berzina hingga Edarkan Narkoba Cukup Bayar Denda Uang
Surat edaran salah sau RW di Malang yang menuai kecaman. (Foto: Facebook)
A
A
A

KOTA MALANG - Surat edaran Rukun Warga di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang mendadak viral dan menuai kontroversi. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut dituliskan berbagai denda berupa uang yang harus dibayar bagi warga pendatang, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga jual-beli narkoba.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang Widianto membenarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh RW 02 Tebo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang itu.

"Memang benar demikian, tapi kemarin Pak Lurahnya sudah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi," ujar Widianto, Kamis (11/7/2019).

Widianto juga menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah terdeteksi oleh Lurah Mulyorejo sehingga sudah diminta untuk ditarik.

Surat edaran tersebut pun viral di media sosial, sejak diunggah oleh akun Facebook Chintya Laksono di grup Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). Aturan ini pun memantik reaksi dari warganet, hingga Kamis sore, setidaknya 2.915 komentar membanjiri unggahan yang disertai foto surat edaran tersebut.

"RT/RW bisa cepat umrah sebab banyak pendapatnya," tulis pemilik akun Wiwik.

"Sanksi kok duek. Penak sing sugih. Seng kere tambah kere (sanksi kok uang, enak yang kaya. Yang miskin tambah miskin)," komentar Yoga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement