SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim untuk membuat aturan adanya tes urine bagi pasangan yang akan menikah.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada awal Agustus 2019. Program ini sebagai supaya agar generasi muda terbebas dari narkoba.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud menjelaskan, program itu akan diterapkan pada 38 KUA seluruh Jatim pada awal Agustus 2019. Jika ada calon pengantin yang positif menggunakan narkoba, maka akan direhabilitasi oleh BNNP Jatim.
"Tapi proses pernikahan akan terus berlanjut, tidak menghalangi proses pernikahan yang akan berlangsung," terang Moch Amin, Jumat (12/7/2019).

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, kesadaran untuk tidak menggunakan barang haram itu harus digalakkan. Terlebih nantinya pasangan yang menikah akan memiliki keturunan yang jadi penerus bangsa.
"Kesadaran orang tua harus dibangun sejak dini. Tes urine ini sebagai salah satu upaya pencegahan masyarakat pada penggunaan narkoba. Tes urine bisa dilakukan di puskesmas, BNN Kota/Kabupaten, atau Jatim secara gratis," ucap Bambang.
(Qur'anul Hidayat)