JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief mengungkap istilah state capture atau yang disebutnya dengan 'negara mengorupsi negara'. Istilah tersebut disederhanakan Syarief lewat kasus megakorupsi e-KTP.
"Contoh state capture yang paling bagus itu e-KTP. Negara mengorupsi negara," kata Syarief dalam acara diskusi 'Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia' di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurut Syarief, perencanaan awal pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), salah satunya untuk mengamankan korupsi atau kejahatan lainnya. Namun, program tersebut justru dijadikan bahan bancakan.

"Dalam kasus megakorupsi e-KTP, dia tahu persis bahwa e-KTP ini adalah program untuk antikorupsi supaya ada single identity number. Tetapi oleh pemrakarsanya Kementerian Dalam Negeri, parlemen itu sudah menggorengnya," terangnya.
Syarief menjelaskan rancangan korupsi dalam kasus e-KTP yang dilakukan secara sistematik. Di mana, saat itu sejumlah pihak sudah merencanakan untuk menggelembungkan harga (mark-up) mulai dari perencanaan hingga proses produksi e-KTP.
Baca Juga: Apakah KPK Berani Tuntaskan Kasus Korupsi E-KTP?
"Akhirnya Rp2,3 triliun ruginya itu dirancang dari awal siapa yang akan (melakukan), sistematis dan terukur. Thats it. Contoh nyata dari state capture," ucapnya.