Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntutan Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag Diwarnai Mati Lampu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |16:36 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag Diwarnai Mati Lampu
Sidang tuntutan terdakwa suap jual beli jabatan di Kemenag diwarnai mati lampu (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Penundaan itu dilakukan lantaran ruang sidang Pengadilan Tipikor terjadi pemadaman listrik atau mati lampu sekira pukul 16.15 WIB. Akibat ruangan yang gelap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kelanjutan pembacaan tuntutan.

Padahal, sebelum padamnya lampu tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Muafaq.

"Ditunda dulu sidangnya. Sekaligus kita gunakan waktu ini untuk Salat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Sidang jual beli jabatan di Kemenag ditunda karena mati lampu (Foto: Putera/Okezone)

Baca Juga: TGPF Duga Ada 6 Kasus Berkaitan dengan Penyiraman Novel Baswedan

Baca Juga: TGPF Sebut Penyiraman Air Keras terhadap Novel Bukan untuk Membunuh

Sekadar diketahui, Muafaq Wirahadi didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement