Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara karena Suap Romi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |17:25 WIB
Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara karena Suap Romi
Sidang Kasus Jual Beli Jabatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kementerian Agama (Kemenag), Jawa Timur, Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair enam bulan kurungan bui atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Muafaq telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim jatuhkan pidana kepada terdakwa penjara dua tahun pidana denda 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: KPK Akui Banyak Laporan Ketum PPP Romi Terima Suap Jual-Beli Jabatan

Kemenag

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Muafaq telah terbukti memberikan uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

"Bahwa terdakwa secada sah dan meyakinkan bersalah nelakukan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Basir.

Atas perbuatannya, Muafaq dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement