Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Bui karena Suap Romi dan Menag

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |18:29 WIB
Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Bui karena Suap Romi dan Menag
Sidang Kasus Jual Beli Jabatan (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Haris telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Uang itu disebut diberikan oleh Haris kepada Romi dan Lukman guna kepentingan mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Awalnya, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan melampiran surat persetujuan atasan langsung yang ditandatangi oleh Kabiro Kepagawaian Kemenag, Ahmadi.

Atas perbuatannya, Haris dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar hal itu, Haris mengaku akan melakukan banding atas tuntutan JPU KPK. Menurutnya, pembelaan itu akan dilakukan secara pribadi dan kuasa hukumnya.

"Kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan penasihat hukum juga," kata Haris.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement