JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang paripurna ke-13 masa sidang V 2018-2019 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat membahas dua agenda pokok, antara lain laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI.
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Sedangkan dua Wakil Ketua DPD RI lainnya turut hadir di jajaran kursi pimpinan sidang, yakni Akhmad Muqowam dan Darmayanti Lubis. Sidang sempat diwarnai interupsi dari anggota lainnya, namun akhirnya segala masukkan dapat ditampung.
Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dimulai dari Komite I yang membidangi urusan politik, hukum dan HAM. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris. Dia berkata, dalam hal legislasi, Komite I sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Wilayah Negara dan memberikan pandangan terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.
"Demikian halnya dalam fungsi pengawasan, Komite I melakukan pengawasan yang didasarkan pada realitas yang dipotret langsung pada saat reses dan kegiatan di daerah," ucap Fahira di ruang sidang, Kamis (18/7/2019).
Fahira menuturkan, fokus pengawasan yang dilakukan Komite I mengenai pelaksanaan Undang-undang Desa serta pengawasan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Sedangkan dalam hal legislasi, pihaknya menargetkan merampungkan RUU Daya Saing Daerah dan RUU Wilayah Negara pada 30 September 2019.
Mengenai RUU tentang Pemasyarakatan, Komite I berpandangan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan perlu diganti dengan dasar paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, kepastian hukum dan hak-hak narapidana. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) aparatur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perlu dibenahi dan dibina supaya lebih profesional dan berintegritas.