Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

 DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir
Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI (Foto: DPD RI)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen mengawal dan memperjuangkan aspirasi daerah di masa baktinya yang akan berakhir pada 30 September 2019 nanti, sebagai representasi daerah dan wujud tanggung jawab DPD RI periode 2014-2019. Hal tersebut mengemuka saat Sidang Paripurna DPD RI ke-13 yang dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis dan Akhmad Muqowam, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna ke-13 menyatakan bahwa DPD RI akan terus produktif dalam menghasilkan output lembaga di sisa pengabdian, dan akan terus mengawal dan memperjuangkan seluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah sebagai representasi daerah dan wujud keberpihakan kepada daerah.

“Selain itu, kita akan terus mengawal RUU tentang DPD RI yang saat ini sedang bergulir mengingat RUU ini sangat menentukan peran dan fungsi DPD RI ke depan, mekanime kerja DPD RI serta fungsi Penyeimbang (Check and Balances ) DPD RI terhadap DPR RI,” tegas Senator asal Maluku tersebut.

Pada kesempatan sidang tersebut, Wakil Ketua Komite I Fahira Idris melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite I. Komite I sedang menggodok penyusunan RUU Daya Saing Daerah (DSD) dan RUU Wilayah Negara, dan menargetkan akan diselesaikan dan disahkan dalam Sidang Paripurna ke-15 yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2019. Selain itu, Komite I juga melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pemasyarakatan

“Komite I menghasilkan rekomendasi atas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Desa kepada Pemerintah, yaitu mengembalikan implementasi UU Desa sesuai mandat UU Desa, kemudian mengoptimalkan formulasi Dana Desa berdasarkan UU Desa dan melakukan mekanisme pengawasan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu yang tak kalah penting, Komite I mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa agar perencanaan, pengkajian dan pendesainan penataan desa lebih terkontrol dengan baik,” ucap Senator DKI tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement