JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, 334 tersangka dan 106 berkas perkara kerusuhan aksi 21-22 Mei akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan lantaran berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya kita serahkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Nantinya pelimpahan langsung dilakukan di Polda Metro Jaya mengingat jumlah tersangka yang banyak.
"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Alasannya, karena tersangka banyak dan berkas banyak," tuturnya.
