Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wiranto Pastikan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |13:49 WIB
Wiranto Pastikan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Wiranto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto memastikan bahwa penyidik Polri tak mengabulkan penangguhan penanganan kepada tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan bahwa kliennya telah mendapat jaminan dari 700 purnawirawan TNI AD untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Kivlan Zein Ditetapkan sebagai Tersangka Makar

Wiranto

Mantan Panglima ABRI itu membantah isu bahwa kasus Kivlan Zen dihentikan karena adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Wiranto menambahkan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan persoalan politik lantaran penegakan hukum merupakan perintah undang-undang yang harus tetap ditegakkan.

"Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan undang-undang sendiri, hukum tetap jalan," tegasnya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement