Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terus Telusuri Aset Milik Eks Bupati Kutai Kartanegara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |18:41 WIB
KPK Terus Telusuri Aset Milik Eks Bupati Kutai Kartanegara
Eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari di KPK (foto: Okezeone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset lain milik dari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari dalam kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan Rita hari ini sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara Terkait Pencucian Uang 

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Sementara itu, Febri menyatakan, pihaknya telah melakukan beberapa penyitaan terhadap aset Rita senilai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, Bupati Kukar Rita Widyasari Resmi Ditahan KPK 

Meskipun begitu, Febri menekankan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Rita lainnya yang disinyalir masih ada dalam bentuk lain dalam perkara ini.

"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri, jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK 198," tutur Febri.

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Putusan Penyuap Bupati Rita Widyasari 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement