JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Karo Humas MA Abdullah mengatakan, putusan MA/Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia, dan menguatkan putusan judex facti atau menguatkan fakta-fakta dari perkara tersebut.
"Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam/kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).
Adapun sebelumnya putusan Pangadilan Negeri Palangkaraya telah mewajibkan negara harus melindungi, hingga menanggulangi kebarakan hutan di Kalimantan.
Putusan PN itu teregister dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016. Para pihak penggugat Arie Rompas dkk dengan melawan Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Kasasi Jokowi soal Karhutla Ditolak MA, Ini Respons Istana