Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Karhutla Ditolak, MA: Negara Wajib Melindungi Warganya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |19:06 WIB
Kasasi Karhutla Ditolak, MA: Negara Wajib Melindungi Warganya
Ilustrasi Gedung MA
A
A
A

Baca Juga: Yasonna: Perbedaan Pendapat dengan Walkot Tangerang Sudah Selesai

Kemudian, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK.

Abdullah menerangkan, gugatan warga negara/citizen law suit atas kebakaran hutan yang berlangsung semenjak tahun 1997, agar negara segera menanggulangi/menghentikan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah.

Adapun amar kabul gugatan tersebut pada pokoknya negara memiliki kewajiban dalam penanggulangan/penghentian kebakaran hutan di wilayah tersebut.

"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement