Baca Juga: Yasonna: Perbedaan Pendapat dengan Walkot Tangerang Sudah Selesai
Kemudian, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK.
Abdullah menerangkan, gugatan warga negara/citizen law suit atas kebakaran hutan yang berlangsung semenjak tahun 1997, agar negara segera menanggulangi/menghentikan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Adapun amar kabul gugatan tersebut pada pokoknya negara memiliki kewajiban dalam penanggulangan/penghentian kebakaran hutan di wilayah tersebut.
"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.