BIMA - Dua unit mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ditilang saat menggelar operasi gabungan oleh Satuan Lantas Polres Bima Kota, dan Samsat di lokasi Taman Ria, Kota Bima.
Menurut petugas, dua unit mobil operasional Satpol pp tersebut ditilang lantaran mati pajak serta STNK nya sejak tahun 2008.
"Jika dihitung hingga tahun 2019 ini, sudah 11 tahun dua mobil dinas Satpol PP tidak membayar pajak serta SNTK," kata Kepala UPT Samsat Kota Bima, Anwar di lokasi razia, Rabu (24/7/2019).

Jika dihitung tunggakan dan denda, lanjutnya, untuk dua mobil dinas tersebut bisa mencapai Rp20 juta dengan perkiraan Rp10 juta per satu unit tunggakan mobil dinas.