Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Amnesti Baiq Nuril
Dalam temuan BAKN lanjut Bamsoet, dari aspek perencanaan Dana Desa belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa, serta belum selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.
"Berikutnya belum ada regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa, penyelenggaraan, serta pembinaan aparatur desa," ungkapnya.
Sementara aspek pengawasan, Dana Desa dinilai belum mencakup evaluasi atas kesesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa. "Serta belum memuat tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan," tambahnya.
Untuk itu tambah Bamsoet kedepan DPR berharap agar pengelolaan APBN di masa mendatang lebih akuntabel, berkualitas, dan tetap mempertahankan status wajar tanpa pengecualian.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.