Dalam Undang - undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, pasal 117 diatur sangsi pidana selama 10 tahun atau denda Rp4 Miliar.
Serta Undang - Undang nomor 58 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 58 diatur sangsi pidana selama 2 tahun atau denda Rp5 M.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan juga mengancam akan mempidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.
Dalam siaran persnya KPID SulSel benerapa menjelaskan keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.
Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.
(Fiddy Anggriawan )