“SPBU merupakan fasilitas publik, untuk itu akses jalur masuk dan keluar SPBU sebaiknya tidak dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan penyaluran distribusi BBM,” ucap Region Manager Communication & CSR Pertamina Sumbagsel, Rifky Rakhman Yusuf.
“Pertamina juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan SPBU, dan sudah dilakukan teguran sesuai ketentuan yang berlaku terhadap yang bersangkutan,” tutup Rifky.
Diketahui, Aksi menebar paku di tempat umum bisa dikenakan pasal 192 (1) dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.