MAKASSAR - JF (17) siswa SMA asal Palembang, Sumatera Selatan terlibat kasus tindak pidana ilegal access atau hacking. Di mana JF telah meretas dan mengambil alih akun Facebook I Wayan Wijaya dengan nama akun Facebooknya, Bli Wayan Wijaya.
Berdasarkan introgasi penyidik Cyber Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, pelaku kemudian mencuri dan mengambil alih group Facebook menggunakan akun Bli Wayan Wijaya yang sebelumnya dia curi aksesnya.
Setelah dicuri, JF menjual akun grupo Facebook tersebut ke seseorang bernama Dicky Armawan seharga Rp500 ribu. Group Facebook yang dijual itu bernama Lembaga Info Kejadian Kot Makassar (L-IKMK).
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Musa T mengatakan tersangka telah mencuri akun Facebook yang memiliki banyak anggota group. Kemudian dijual kepada Dicky Armawan, seorang penadah akun group Facebook curian.
