Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |15:51 WIB
Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya
Foto: Herman/Okezone
A
A
A

"Jadi penadahnya kita amankan di Palembang. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan ditangkaplah JF pelaku pertama yang mencuri group Facebook juga ditangkap di Palembang," ungkap AKBP Musa.

Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa tiga unit handphone yang digunakan meretas atau hacker akun Facebook milik korban. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancamannya yaitu barang siapa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem komputer dengan cara apapun akan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp800 Juta," tegas AKBP Musa.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement