Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |18:59 WIB
Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa pada hari ini. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta yang menyeret Iwa Karniwa. Barang bukti tersebut yakni terkait dokumen Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi‎ tahun 2017.

"Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri 

Tak hanya ruang kerja Iwa Karniwa, KPK juga melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Marga dan Penataan Ruang. Hingga kini, penggeledahan di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang masih berlangsung.

"Tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Iwa Karniwa

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.

Baca Juga: KPK Bakal Usut Keterlibatan DPRD Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta 

Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Raperda tentang RDTR Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang‎ yang diserahkan ke Iwa Karniwa melalui perantara mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sendiri sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement