Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Adapun modus yang digunakan, yakni menggunakan atribut ojek online dan rompi polisi untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.
"Mereka mencuri motor, mobil dan menjambret wanita di pinggir jalan. Rompi polisi itu mereka pakai supaya merasa aman ketika di jalan membawa hasil curian. Kalau ojek online untuk menyamar aja, supaya mereka tidak dicurigai saat beraksi," ujar Hendri.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, tiga buah mata kunci leter T, satu unit motor dan satu unit mobil hasil curian. Kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang buron.
"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita masih kejar dua pelaku yang kabur saat penangkapan," tuturnya.
Baca Juga: Maling Barang Teman Satu Selnya, Napi Kasus Pencurian Tewas Dianiaya
(Arief Setyadi )