
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Alhasil dini hari tadi, Selasa (6/8/2019), polisi menangkap Andi Restu, sspir angkot yang melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kepada polisi, Andi mengaku tidak merencanakan aksi pencurian itu. Namun tergiur karena sedang butuh uang untuk setoran angkot yang dibawanya.
"Saya bawa ponselnya buat dijual untuk tambah setoran angkot," ujarnya.
Atas perbuatannya, Andy dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan mobil angkot.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.