Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Menyuap Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |17:33 WIB
Terbukti Menyuap Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang kasus jual-beli jabatan di Kemenag. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Ilustrasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Muafaq memberikan uang Rp41,4 juta kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp50 juta kepada Romi pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement