
Haris disebut memberikan uang Rp255 juta kepada Romi untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
Haris kemudian menemui Romi tersebut di rumahnya, Jalan Batuampar 3 Nomor 04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dengan memberikan uang Rp5 juta. Kemudian Haris kembali bertemu Romi di kediamannya dengan memberikan uang Rp250 juta agar membantu dalam pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.