Sementara, Ustad Fahmi Sofyan yang hadir dalam pembahasan tersebut mengatakan, pengajianYahya untuk wilayah kota Banda Aceh belum dikenal dan untuk menghindarkan ekses dan konflik dalam masyarakat yang tidak diinginkan sebaiknya dihentikan.
“Mengajarkan orang lain tanpa adanya ilmu adalah sesat dan menyesatkan, maka tidak dibenarkan dalam Islam,” katanya
Wakil Ketua I MPU Kota Banda Aceh, Tgk Tu Bulqaini mengatakan, ilmu ajaran Yahya diperoleh dari data-data yang sebahagiannya didapat di media sosial seperti Youtube yang sangat membahayakan. Menurutnya, apa yang disampaikan tidak ditemukan dalilnya.
“Surat arahan akan kita keluarkan tembusan kepada Polsek, kasus Abi Yahya bukan kepada penodaan agama, tetapi pendangkalan aqidah, sehingga ini kita arahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.