JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) jika ingin berdialog soal “khilafah” yang ada dalam AD/ART.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, justru mempertanyakan kembali kepada Kemendagri persyaratan apa yang kurang dari pihaknya. Sebab, menurut Sugito, semua persyaratan dari internal FPI telah dilengkapi.
"Melengkapi persyaratan apa yang kurang menurut Kemendagri? Karena setahu saya tinggal rekomendasi dari Kementerian Agama. Karena kan ormas Islam," kata Sugito kepada Okezone, Jumat (9/8/2019).

Sugito menjelaskan, permasalahan kurangnya persyaratan FPI bukan ada di pihaknya. Melainkan, ada di Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag, kata Sugito, belum mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat untuk perpanjangan izin SKT FPI.
"Karena itu sudah diajukan cukup. Ini yang jadi masalah kenapa enggak dikeluarkan oleh Kemenag?" tanyanya.