
SB mengaku telah mengintai istrinya dengan pria selingkuhannya, seorang guru di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Konawe Selatan.
"Sudah berlanjut, saya perkirakan sudah enam bulan, tapi kan dia (istri) mengelak bilang tidak" Jelas SB.
Pasangan selingkuh ini kemudian digelandang ke Mapolsek Baruga untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dngan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(Qur'anul Hidayat)