JAKARTA - Danau Toba menjadi salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang akan direhabilitasi/dipulihkan. Pada 2016, pemerintah membentuk Badan Otorita Danau Toba dan berniat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata internasional seperti halnya Pulau Bali.
Usaha mengelola Danau Toba bukanlah perkara mudah. Sebanyak tujuh kabupaten mendiami kawasan tangkapan air danau ini, yaitu Kabupaten Simalungan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupateb Karo dan Kabupaten Samosir. Dengan kata lain, danau ini menjadi penopang hampir setengah kawasan Sumatera Utara. Tujuh bupati kawasan ini jugalah yang dahulu ikut menandatangai Rencana Aksi Penataan Danau Toba.
Pada Jumat 9 Agustus 2019, Komisi D DPRD Sumatera Utara, Bupati Karo Trakelin Brahmana, Bupati Simalungun yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Eddy Banurea, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dan Ormas Horas Bangso Batak (HBB), serta WALHI Sumatera Utara, melakukan audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Djati Witjaksono Hadi, Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL Yuliarto Joko Putranto, Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Dirjen PDASHL Sakti Hadengganan H. dan Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Dirjen Penegakkan Hukum LHK Sugeng Priyanto. Dalam audiensinya, Ketua HBB menyatakan keinginan untuk diterapkannya “Zero Keramba Jaring Apung/Zero KJA” di kawasan Danau Toba.
Menurut Luckmi, pencemaran Danau Toba menurut hasil penelitian KLHK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berasal dari rumah tangga, hotel, dan peternakan. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan pengendalian pencemaran tersebut.
"Sejak wacana rehabilitasi Danau Toba digaungkan, KLHK telah melakukaan pemetaan potensi kebutuhan pegelolaan limbah (IPAL), bahkan telah mengeluarkan perintah kepada pengelola hotel-hotel di kawasan tersebut untuk mengelola limbah hotelnya. Tindakan ini juga ditindaklanjuti dengan pembangunan dua unit IPAL dan dua alat monitoring air danau otomati onlimo di Danau Toba," terang Luckmi seperti dilansir dari website resmi Kementerian LHK.