Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KLHK Sampaikan Alternatif Pengendalian Pencemaran di Badan Air Danau Toba

KLHK Sampaikan Alternatif Pengendalian Pencemaran di Badan Air Danau Toba
Suasana Danau Toba (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KLHK dalam audiensi menyatakan, bahwa semua alternatif tersebut di atas memiliki kelebihan dan konsekuensi lanjutannya, sehingga pernyataan “Zero KJA” merupakan sebuah tindakan yang paling terakhir yang dapat dilakukan dalam penyelamatan Danau Toba. KLHK juga melihat bahwa permohonan audiensi ini, bukanlah permohonan yang final dari seluruh pemerintah daerah di wilayah Danau Toba, hal ini dikarenakan tidak hadirnya Kepala Daerah Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa dan Kabupaten Simalungan, padahal diketahui bahwa aktivitas KJA yang terbesar adalah di tiga kawasan tersebut, sehingga permohonan ini dianggap tidak memenuhi kourum oleh KLHK, pungkas Luckmi. Namun, KLHK berjanji akan tetap melakukan penelitian-penelitian untuk mencari kemungkinan dari berbagai masukan yang diterima saat audiensi tersebut.

Yuliarto, sebelumnya juga telah menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal PDASHL dalam pemulihan daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi daerah tangkapan air (DTA) Danau Toba yang beberapa waktu lalu telah diluncurkan jenis Macadamia di Persemaian Permanen Hutaginjang yang dapat meningkatkan tutupan lahan di DAS Toba, menjadi sekat bakar dalam rangka pengendalian kebakaran dan produksi kacang Macadamia yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Direktur PKPD, Sakti juga menambahkan bahwa dalam rencana pengelolaan danau Toba telah ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, sehingga menanganan pencemaran air Danau Toba tidak bisa ditangani oleh Kementerian LHK saja.

"Sampai dengan akhir pertemuan tidak ada Kesepakatan bersama antara KLHK dengan DPRD Sumatera Utara dan Ormas untuk Zero Jaring Apung di Danau Toba, juga tidak ada kesimpulan Kementerian LHK setujui penutupan Aquafarm dan JAPFA seperti dilansir antara lain oleh media yang terbit tanggal 10 Agustus 2019," tambah Djati.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement