Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham: Parpol Sudah Sepakat Hidupkan GBHN dengan Amandemen UUD 1945

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |22:02 WIB
 Menkumham: Parpol Sudah Sepakat Hidupkan GBHN dengan Amandemen UUD 1945
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut bahwa partai politik sudah sepakat untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN hanya bisa dihidupkan kembali dengan melakukan amandemen UUD 1945. Menurut Yasonna, amandemen UUD 1945 itu bisa dilakukan secara terbatas.

"Sebelumnya partai-partai pada umumnya sudah sepakat GBHN dalam konsep amandemen terbatas. Ini harus perlu dikoreksi tidak ada keinginan macam-macam soal itu," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

 Baca juga: Mendagri Jelaskan Alasan Mendukung Usulan GBHN

Yasonna menambahkan, MPR juga telah membahas wacana penghidupan kembali GBHN dengan partai politik.

"Ini sudah dibahas bahkan oleh badan pengkajian MPR sudah dibahas secara bersama oleh partai politik," tutur politisi PDIP itu.

Yasonna memaparkan, GBHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). GBHN, kata dia, perlu dihidupkan kembali agar Indonesia bisa mempunyai arah pembangunan jangka panjang sebagai negara.

 Baca juga: DPD Dukung Usul BJ Habibie Hidupkan GBHN Lagi, Simak Alasannya...

Ia menambahkan, GBHN rencana akan dihidupkan dengan melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas tanpa mengubah apapun UUD 1945 tersebut sebagai dasar negara.

"Hanya sekedar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelas aja dibuat GBHN. Itu saja, nggak ada macam -macam lain, jadi ini menjadi liar kemana kemana-mana," tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement