Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miryam Haryani hingga Tannos Jadi Tersangka, Terungkap Kode 'Uang Jajan' di Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |18:39 WIB
Miryam Haryani hingga Tannos Jadi Tersangka, Terungkap Kode 'Uang Jajan' di Korupsi E-KTP
Miryam Haryani.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran 2011-2013.

KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S Haryani. ‎Dalam hal ini, Miryam diduga meminta duit 100 ribu Dolar Amerika Serikat ke mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

"Tersangka MSH juga meminta uang denga kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Miryam Haryani diduga meminta 'uang jajan' sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Irman untuk rekan-rekannya di komisi II DPR RI. Miryam mengklaim uang tersebut untuk kunjungan kerja. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ucapnya.

Saut mengatakan, Miryam diduga telah menerima beberapa kali uang yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP dari Irman‎ dan Sugiharto sepanjang 2011-2012.

Miryam Haryani, dari Memasuki Ruang Sidang, Dituntut 8 Tahun Bui hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement