Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |21:27 WIB
KPK Bidik Korporasi Usai Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

KPK sendiri mengingatkan kepada para tersangka serta sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas proyek e-KTP agar mengembalikannya. Hal tersebut, akan menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement