Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
KPK sendiri mengingatkan kepada para tersangka serta sejumlah pihak yang turut menikmati uang panas proyek e-KTP agar mengembalikannya. Hal tersebut, akan menjadi faktor yang dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
(Edi Hidayat)