JAKARTA - Wacana NKRI Bersyariah muncul dalam rekomendasi Ijtima Ulama IV yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Ideologi dan latar belakang negara Indonesia.
"Saya ingatkan PA 212 agar menyadari sejarah Pancasila dan pahami nilai-nilai dan filosolfinya. Pahmi juga sejarah kemerdekaan, sejarah berdirinya bangsa dan negara, pahami eksistensi bangsa dan negara Indonesia pada hari ini dan ke depannya. Pahami dan hargai kemajemukan dengan tidak menciptakan istilah yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan," kata Panglima Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ide NKRI Bersyariah Berlebihan
Pancasila, sambung dia, adalah dasar negara Republik Indonesia dan sudah final, tidak tergantikan. Pancasila termasuk Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga telah menegaskan bahwa negara dan bangsa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama tertentu. Kemudian, Pancasila menurutnya merupakan karunia Tuhan yang luar biasa melalui para pendri bangsa dan negara Indonesia di tahun 1945.