Sama halnya dengan yang sakit, Khadir pun mengingatkan PNS untuk mengirim surat izin resmi yang disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: PNS DKI Wajib Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi
Lebih lanjut, Khaidir menjelaskan kalau kewajiban para ASN/PNS untuk mengikuti upacara tersebut berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74.
"Jadi di mana pun tempatnya berada mereka wajib mengikuti acara itu. Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, mereka harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas juga," kata Khaidir.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.