JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyinggung wacana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam pidatonya di peringatan Hari Konstitusi 2019. Acara ini juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Zulkifli mengatakan, penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas UUD 1945 direkomendasikan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 untuk dijalankan pada periode selanjutnya atau 2014-2019.
"Serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," kata Zulkifli di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Baca juga: PKB Setuju GBHN Dihidupkan Kembali, tapi Tak Perlu Buru-Buru
Zulkifli mengatakan, melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan lelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945.
"Garis-garis besar daripada haluan negara yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan UUD, yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945," jelas dia.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, GBHN juga berfungsi sebagai batu uji bagi pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Artinya, setiap pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah harus selalu merujuk pada garis-garis besar daripada haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Baca juga: Prabowo: Gerindra Ingin Kembali ke UUD 1945 yang Asli
Namun demikian, lanjut Zulkifli, sampai di penghujung akhir masa jabatannya, rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima UUD 1945.
Sebab, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 UUD 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014 – 2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 – 2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945. Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," pungkas dia.
(Awaludin)