Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Zulhas Pastikan Amandemen Terbatas UUD 45 Tak Buat MPR Bisa Memilih Presiden

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2019 |15:41 WIB
Zulhas Pastikan Amandemen Terbatas UUD 45 Tak Buat MPR Bisa Memilih Presiden
Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara itu, amandemen UUD 1945 mengenai reposisi institusi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak akan dilakukan. Pasalnya sifat amandemen yang direncanakan bersifat terbatas.

"Oh enggak (presiden dipilih MPR), itu kan terbatas. Kalau mau (milih) presiden, nanti diulang lagi pasal 37. Kalau dulu amandemen bisa sekaligus, berbagai macam ini enggak bisa, jadi hanya satu saja yang bisa diamandemen. Makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, nggak boleh yang lain," kata Zulkifli usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Zulhas

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan melebar ke hal lainnya, seperti mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana era Orde Baru.

Baca Juga: JK Sebut UUD Bisa Diubah, Asal Tak Ganti Pembukaannya

"Oh enggak, enggak. Hanya amandemen terbatas khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja. Misalnya di MPR itu kan UUD tujuan bernegara apa, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, setara. Itu kan. Nggak detail," tukas Zulkifli.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement