Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP: UU MD3 Harus Direvisi Kalau Pimpinan MPR Ditambah

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2019 |16:26 WIB
 PPP: UU MD3 Harus Direvisi Kalau Pimpinan MPR Ditambah
Sekjen PPP, Asrul Sani (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, penambahan kursi pimpinan MPR haruslah dibarengi dengan revisi Undang-undang MD3.

"Ya kita harus revisi. Wong mengembalikan tetap mempertahankan delapan aja harus revisi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

"Sebab di revisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan lima, kembali menjadi lima. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (delapan pimpinan) ya harus direvisi lagi," sambungnya.

Arsul mengungkapkan, di parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) berkembang wacana untuk mempertahankan jumlah pimpinan MPR sebanyak delapan orang. Karena itu revisi UU MD3 ini perlu dirubah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement