
"PDI Perjuangan kembali mengajukan proposal agar amandemen terbatas yang disepakati dua periode MPR, itu dilanjutkan lagi pada MPR 2019-2024," kata Wakil Ketua MPR dari F-PDIP Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ketua DPP PDIP ini menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia memang tidak mekanisme carry over. Artinya ketika periode MPR sekarang berakhir, maka berakhir pula semua agenda yang dibahas. Sementara itu MPR masa jabatan yang baru akan memulainya lagi dari awal.
Baca Juga : PDIP Ajukan Proposal Amandemen Terbatas UUD 1945