JAKARTA - Mahakamah Agung (MA) resmi meluncurkan aplikasi e-litigation dalam acara peringatan hari jadinya yang ke-74 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Aplikasi ini diharapkan bisa menekan biaya perkara dan efisiensi di pengadilan. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, aplikasi e-litigation dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Bahkan, kata dia, aplikasi ini membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim atau aparatur peradilan.
"Ini meminimalisir kemungkinan penyimpangan dan pelanggaran etik. E-litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktek peradilan di negara-negara maju ini," ujar Hatta.
