Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasusnya Viral, Penembak Anjing di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2019 |11:13 WIB
Kasusnya Viral, Penembak Anjing di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif (Foto: Isty/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang telah resmi memastikan A (38) sebagai tersangka kasus penembakan anjing di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (12/8/19).

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik yang menunjukan adanya 2 alat bukti sebagai penguat unsur pidana.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan Pasal 406 Ayat (2) KUHP dan dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Viral Anjing Ditembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku

"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement