TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang telah resmi memastikan A (38) sebagai tersangka kasus penembakan anjing di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (12/8/19).
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh penyidik yang menunjukan adanya 2 alat bukti sebagai penguat unsur pidana.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan Pasal 406 Ayat (2) KUHP dan dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Viral Anjing Ditembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku
"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul.