Sabilul juga menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.
"Tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.