Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasusnya Viral, Penembak Anjing di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2019 |11:13 WIB
Kasusnya Viral, Penembak Anjing di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif (Foto: Isty/Okezone)
A
A
A

Sabilul juga menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.

Anjing Beedo

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.

"Tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement