Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak-Istri Paulus Tannos & 2 Tersangka e-KTP Dilarang ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |13:44 WIB
Anak-Istri Paulus Tannos & 2 Tersangka e-KTP Dilarang ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mereka adalah Lina Rawung yang merupakan istri ‎mantan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan anaknya, Catherine Tannos.

Kemudian, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; dan mantan PNS BPPT, Husni Fahmi‎. Isnu Edhi dan Husni Fahmi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

‎"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Ilustrasi

KPK melarang Isnu Edhi dan Husni Fahmi untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Agustus 2019. Sedangkan anak dan istri Paulus Tannos dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Agustus 2019.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," imbuh Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement