Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |17:45 WIB
Mantan Sekda Malang dan Bekas Bupati Mojokerto Dieksekusi KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, Rabu (21/8/2019). Terpidana kasus suap terkait pembahasan APBN-P Kota Malang 2015 dieksekusi ke Lapas Klas I Madiun yang semula ditahan di Rutan Kejati Surabaya.

Tak hanya Cipto Wiyono, KPK juga mengeksekusi mantan ‎Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha. Terpidana perkara suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto‎ tersebut dieksekusi dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Diduga Hasil Korupsi Bupati Mojokerto 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sementara Mustafa divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,75 miliar.

Baca Juga: KPK Eksekusi Bupati dan 12 Anggota DPRD Malang

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement