Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam-Sumsel Dijatuhi Hukuman Mati

Melly Puspita , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |13:29 WIB
2 Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam-Sumsel Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi Vonis Hakim (foto: Shutterstock)
A
A
A

Diketahui, jasad Selvia Permatasari dan Poniah ditemukan di lokasi terpisah oleh warga di Sungai Endikat dengan keadaan lebam disekujur tubuh. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah hutang-piutang pelaku Tika kepada Korban Poniah.

Pelaku kesal terus ditagih hutang oleh korban dengan jumlah puluhan juta. Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dengan menyewa pembunuh bayaran yakni Riko dan Jefri dimulai pada Desember 2018.

Rencana awal persekongkolan ini gagal lantaran korban tidak bisa diajak keluar rumah. Rencana terlaksana setelah Poniah dan anaknya pergi menemui pelaku, korban di masukan kedalam mobil yang dibawa oleh pelaku.

Poniah dibawa oleh pelaku ke dalam kebun dan langsung dicekik dan dipukul pakai balok, sedangkan anaknya Selvia yang sempat kabur berhasil ditangkap pelaku, Selvian pun langsung dipukul hingga meninggal dunia. Mayat korban dibuang dari jembatan Endikat Pagaralam.

Baca Juga: 95 Orang Dihukum Mati di Indonesia dalam 2 Tahun

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement