Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Ingin Kasus UAS Diselesaikan dengan Bijak, Jangan Ditarik ke Politik

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2019 |07:21 WIB
MUI Ingin Kasus UAS Diselesaikan dengan Bijak, Jangan Ditarik ke Politik
Majelis Ulama Indonesia (Fahreza/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dai kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad alias UAS sudah mengklarifikasi soal ceramahnya yang viral tentang salib di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu 21 Agustus kemarin. MUI berharap masalah ini bisa selesai lewat musyawarah antartokoh agama, tanpa masuk ke ranah hukum.

“Oleh karena itu ya harus diselesaikan secara lebih arif dan bijaksana. Misalnya tokoh-tokoh agama ini bertemu supaya arif dan bijaksana. Kalau ini dilakukan, ini selesai persoalannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan saat berbincang dengan Okezone, Kamis (22/8/2019).

MUI khawatir bila kasus ini ditarik-tarik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke ranah politik. Untuk mengantisipasi perembetan kasus ini, maka hendaknya diselesaikan melalui jalur musyarah. Namun bila ada pihak yang tidak puas, menempuh jalur hukum sah-sah saja karena Indonesia negara hukum.

“Misalnya ingin jalur hukum, ya negara memberi sarana untuk itu. Tapi kan itu tidak jalan satu-satunya. Yang terbaik adalah musyawarah,” ucap Amirsyah.Ustadz Abdul Somad

“Yang justru kita khawatir nanti ditarik-tarik ke wilayah politik. Itu repot lagi. Jangan sampai persoalan ini merembet ke mana-mana. Hal-hal yang besar harus diperkecil. Hal yang kecil harus diselesaikan,” tuturnya.

Pertama dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara ada dua tugas dan tanggung jawab dari warga negara. Pertama memelihara kehidupan beragama, baik yang bersifat internal ataupun eksternal.

Baca juga: MUI: Ceramah UAS Sebaiknya Tak Masuk ke Ranah Hukum

Amirsyah mengatakan salah tugas warga negara adalah menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, baik secara internal maupun eksternal. Umat beragama yang meyakini keyakinannya tidak boleh diintervensi oleh kehidupan beragama lainnya.

Baca juga: 5 Poin Penjelasan UAS soal Tudingan Penodaan Simbol Agama

“Misalkan ketika Somad menjelaskan seperti itu. Itu konteksnya kehidupan internal umat beragama ketika menjawab pertanyaan jamaahnya. Itu sah-sah saja jawabnya seperti itu. Yang jadi masalah ketika yang internal tadi ditarik-tarik ke wilayah eksternal,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement