JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Berdasarkan kajian Bappenas, dua lokasi tersebut dianggap tepat lantaran risiko bencana alam yang minim.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai Jokowi telah keliru dalam hal ini. Seorang Presiden disebutnya harus memenuhi aturan yang ada sehingga tidak ada potensi pelanggaran aturan UU.
"Menurut saya ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Mestinya Pak Presiden sudah bilang 16 Agustus minta izin (di DPR), itu bukan seperti itu, mana rancangan undang-undang, mana naskah akademisnya, habis itu DPR akan punya musyawarah," kata Mardani di Hotel Bidakara, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, pemindahan tersebut boleh saja dilakukan asalkan tidak mengabaikan aturan. "Ini negara ini harus hidup berlandaskan aturan prosedur yang baik, enggak bisa tiba-tiba, salah besar cuma dengan permintaan informal," kata dia.

Mardani juga mengatakan bahwa ada 6 UU yang harus segera diajukan pemerintah sebelum melakukan pemindahan ibu kota. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya harus direvisi dan dua harus diajukan kembali.
"Revisi salah satu contohnya UU Nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebahai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru, nah itu ada 6 yang harus diajukan," ujarnya.
"Cepat boleh tapi prosedur tidak holeh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government nanti yang terjadi adalah abuse of power, dan peluangnya nanti akan muncul," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.