BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten, dalam operasi gabungan selama dua hari (27-28 Agustus 2019) menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dari tambang ilegal dan kebun ilegal.
Lahan yang diselamatkan seluas 8.000 ha di kawasan Cagar Alam Gunung Tilu, Kabupaten Bandung dan 13.748,63 Hektare (ha) di Hutan Lindung RPH Pamoyanan, Kabupaten Garut. Tim operasi gabungan menemukan 8 lubang galian aktif maupun yang sudah ditinggalkan penambang dan puluhan gubug pengolahan emas di sepanjang Sungai Cibaliung. Tim menutup lubang dan membongkar gubug pengolahan.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) KHLK menyatakan bahwa Operasi bersama ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Nasional Citarum Harum, khususnya pemulihan ekosistem di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai Citarum.
"Penertiban ini bagian dari menjalankan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018,"jelas pria yang akrab disapa Roy ini.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK Sustyo Iriyono menyatakan bahwa, Penertiban ini mengedepankan pendekatan persuasif. "Para penambang dan pekebun ilegal diminta membuat surat penyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi aktivitas ilegal,” kata Sustyo Iriyono.