"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucap Maqdir.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.
Baca juga: Setnov Jangan Berulah Lagi kalau Masih Mau di Lapas Sukamiskin