JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), M Yamin pada hari ini. Sedianya, Yamin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Selain Yamin, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, PNS Pemkab Kotawaringin Timur, Teguh Susioto; staf honorer Kabupaten Kotawaringin Timur, Hadrawi; serta pihak swasta, Ahyar. Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Bupati Kotim, Supian Hadi (SH).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Supian Hadi diduga telahmenerbitkan Surat Keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Korupsi Tambang
Padahal, kata Febri, Supian Hadi mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kerugian negara itu tercatat lebih besar dari kasus-kasus korupsi yang lainnya seperti, kasus korupsi e-KTP yang ditaksir mencapai Rp2,3 triliun dan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.
(Edi Hidayat)