Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fadli Zon Minta Penerapan Hukuman Kebiri Dikaji Kembali

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |14:12 WIB
Fadli Zon Minta Penerapan Hukuman Kebiri Dikaji Kembali
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Foto: Okezone)
A
A
A

 Ilustrasi pencabulan

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur memvonis Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosaan terhadap sembilan anak di bawah umur, dengan hukuman kebiri kimia. Ia juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Pemerkosa Anak Dinilai Melanggar HAM 

Muhammad Aris sebelumnya telah diamankan kepolisian pada 26 Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 WIB terekam kamera pengawas (CCTV) salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan memberi kue atau uang saku. Setelah korban mau terbujuk, ia membawa ke tempat sepi lalu memperkosanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement