Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur memvonis Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosaan terhadap sembilan anak di bawah umur, dengan hukuman kebiri kimia. Ia juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Pemerkosa Anak Dinilai Melanggar HAM
Muhammad Aris sebelumnya telah diamankan kepolisian pada 26 Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 WIB terekam kamera pengawas (CCTV) salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan memberi kue atau uang saku. Setelah korban mau terbujuk, ia membawa ke tempat sepi lalu memperkosanya.
(Arief Setyadi )